BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat atau selanjutnya disingkat Kantor BPTD adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan tranportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis.
BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku Terbentuk Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT.
VISI BPTD
Menetapkan Pembangunan Maluku yang Rukun, Religius, Damai, Sejahtera, Aman, Berkualitas dan Demokratis dijiwai semangat Siwalima berbasis Kepulauan secara berkelanjutan.
MISI BPTD
-
Memantapkan masyarakat Maluku yang rukun, religius, berkualitas dan sejahtera;
-
Menjadikan Maluku sebagai Provinsi yang aman dan damai;
-
Mewujudkan pembangunan yang adil dan demokratis berbasis kepulauan secara berkelanjutan.
TUGAS BPTD
Melaksanakan Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai Danau dan Penyeberangan, serta Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial dan Pelabuhan yang Belum Diusahakan Secara Komersial.
FUNGSI BPTD
-
Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran;
-
PelaksanaksanaanPembangunan, Pemeliharaan, Penyelenggaraan, dan Pengawasan Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan di Jalan Nasional dan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Karoseri;
-
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Pengawasan Angkutan Jalan Antar Kota Antar Provinsi, Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Angkutan Barang, Penyidikan dan Pengusulan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perturan Perundang-Undangan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peningkatan Kinerja dan Terhadap Pelanggaran Perturan Perundang-Undangan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peningkatan Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Pengawasan Tarif Angkutan Jalan;
-
Pelaksanaan Pembangunan, Pemeliharaan, Peningkatan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang Diusahakan Secara Komersial serta Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan dan yang Diusahakan Secara Komersial dan yang belum Diusahakan secara komersial, Penjaminan Keamanan dan Ketertiban, Penyidikan dan Pengusulan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP), Peningkatan Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan, Pelayananan Jasa Kepelabuhahan serta Pengusulan dan Pemantauan Tarif dan Penjadwalan Angkutan Sungai , Danau dan Penyerberangan (SDP) yang Diusahakan Secara Komersial dan yang Belum Komersial;
-
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, Rumah Tangga, Kepegawaian, Keuangan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
-
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan.